medanToday.com, JAKARTA – Jajaran Polsek Sawah Besar melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat (6/7) di Jalan Karang Anyar Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku atas nama MS (24) awal mula mengambil barang berharga yakni handphone dan milik Rivki (14) korban dengan cara menuduh sebagai orang yang telah menusuk temannya. Kemudian mengambil barang berharga korban dengan cara memaksa dan memukulnya.
“Saksi atau korban sedang duduk di Halte busway Masjid Istiqlal kemudian datang tersangka bersama seorang temannya yang bernama ERN (DPO) berboncengan sepeda motor yamaha Mio lalu mendekati korban dan menuduh korban yang telah menusuk temannya,” kata Mirzal melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (7/7).
Kemudian para pelaku meminta korban untuk mengeluarkan handphonenya untuk diperiksa, selanjutnya saksi Rendi dan Saiful mengeluarkan handphonenya lalu dimasukan oleh korban ke dalam tas selempang miliknya.
“Lalu tersangka membawa korban Rivki berikut dengan tas selempang miliknya tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada kawan tersangka yang terkena tusukan,” ujarnya.
Setelah korban dibawa untuk keliling, akhirnya korban diturunkan di Jalan Karang Anyar dan secara spontan tersangka langsung merampas tas dari tangan Rivki. Saat itu korban sempat berteriak meminta tolong dan memberi perlawanan dengan cara menarik kunci motornya, namun para pelaku langsung memukuli korban dan kabur membawa barang milik korban.
Atas adanya informasi kejadian tersebut Team Buser Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan tertangkap didaerah jalan Rajawali, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MS melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan Tegas terukur dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas dan mengenai kakinya. Sedangkan pelaku ERN (DPO) berhasil melarikan diri,” jelasnya.
“Selanjutnya untuk mengobati luka tembak pada kaki pelaku, petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara Keramatjati, Jakarta Timur guna mendapatkan pertolongan pertama,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merk Vivo Y53 warna gold, satu unit handphone merk Xiomi Redmi Note 3 warna gold, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan total kerugian Rp 9 juta.”Pelaku dikenakan Pasal 365 jo 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (mtd/min)
==================================