Polisi Temukan 134 Kilogram Sabu di Jalan Platina Marelan, Siapa Pemiliknya?

0
712
ILUSTRASI | Sabu sabu. mtd/int

medanToday.com,MEDAN – Kembali, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu seberat 134 kg sabu-sabu di Medan. Selain menyita barang bukti ratusan kilogram sabu, polisi juga mengamankan dua orang kurir yang diduga terlibat jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam sepekan terakhir.

“Tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa 5 September 2017.

Rina menjelaskan, upaya penangkapan kurir sabu itu dilakukan awalnya di Jalan Platina, Medan Marelan, pada hari Kamis 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, petugas berhasil menangkap tersangka SPD alias Din (41).

“Tersangka ini berperan sebagai kurir penerima dan penyimpan barang,” ungkap Rina.

Di tempat inilah polisi menemukan barang bukti berupa sabusabu 134 kilogram dalam beberapa paket terpisah.

Di dalam Kotak pertama petugas berisi 32 paket. Kotak kedua berisi 59 paket, sedangkan kotak ketiga berisi 43 paket sabusabu.

Selanjutnya, tim kemudian meringkus AK alias Adek (34), di Jalan Listrik, Medan pada hari Minggu 3 September 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tersangka ini berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan,” jelas Rina.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.(mtd/bwo)

================