medanToday.com, Medan - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menemukan satu pucuk senapan angin lengkap dengan peluru, dan uang tunai Rp15 juta lebih saat meringkus bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Rabu (3/6/2026).

Selain itu, dari tangan pelaku inisial F alias Midun (34), petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, seperti dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 32,49 gram, dua plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik dan satu pipet ujung runcing.

Selanjutnya, satu tas sandang kecil, satu buah tas sandang besar, satu buah karet atau panah lengkap dengan peluru mimis, satu dompet coklat, serta satu unit handy talky yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Bagan Deli yang telah dilakukan sebelumnya.

"Dari informasi yang kami peroleh, kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap lokasi yang dimaksud," ujar Riza melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026). 

Saat penggerebekan, lanjut Riza, tim menemukan tas berisi narkotika sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kamarnya. Akan tetapi, saat hendak digiring ke Polres Pelabuhan Belawan, tim sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga dengan menggunakan batu, anak panah dan senjata tajam. 

"Untuk mengendalikan situasi, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan sehingga situasi kembali kondusif," katanya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa senapan angin yang ditemukan disiapkan untuk aksi tawuran di wilayah Lorong Proyek Bagan Deli.

"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Senapan angin disiapkan untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut," ucap Riza.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak Menghalang-halangi petugas saat melakukan penegakan hukum. Sebab, tindakan tersebut dapat menghambat proses hukum dan juga membahayakan keselamatan bersama. Percayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," tambahnya.