medanToday.com, JAKARTA – Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Erwin Ricardo Silalahi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak menerbitkan surat perintah penyidikan baru kepada Setya Novanto.
Erwin menegaskan, status tersangka Novanto dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik sudah dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Oleh karena itu, KPK tak berwenang untuk melanjutkan penyidikannya. Jika KPK mengeluarkan Sprindik baru, maka Erwin menuding KPK sudah menjadi alat politik.
“Ini semakin mempertegas justifikasi masyarakat bahwa KPK berada di dalam radar pengaruh dari sebuah kekuasan besar dan KPK telah terseret menjadi alat politik kelompok tertentu,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2017).
Erwin pun membandingkan dengan apa yang ditunjukkan lembaga antikorupsi itu saat kalah praperadilan dari Komjen Budi Gunawan, tersangka kepemilikan rekening gendut.
Saat itu, KPK legowo menerima hasil praperadilan dan tak menerbitkan sprindik baru. Begitu juga saat KPK kalah di praperadilan melawan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
“Kenapa KPK tidak menerbitkan sprindik baru terhadap Pak Hadi Poernomo dan budi Gunawan?” ujar dia.
Erwin meminta Presiden turun tangan agar KPK bekerja dengan professional tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
“Jangan KPK terseret oleh kepentingan golongan KPK politik tertentu. Apabila KPK melakukan langkah-langkah hukum di luar dari ketentuan yang diatur oleh hukum maka berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menegaskan bahwa KPK bisa kembali mengeluarkan Sprindik untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru,” kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.
Namun, Setiadi menegaskan, bukan berarti KPK sudah memutuskan untuk kembali mengeluarkan Sprindik terhadap Novanto. KPK akan terlebih dulu membahasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto, Jumat (29/9/2017).
Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
(mtd/min)