medanToday.com, Asahan – Meski telah berulang kali dipenjara, residivis yang merupakan spesialis pembobol rumah ini masih tak jera melakukan aksinya. Supriadi alias Ponimin (45) yang merupakan warga Sayur Matinggi Dusun ll, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ini ditembak oleh polisi dan berhasil ditangkap.
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan meringkus Supriadi bersama rekannya Edy Susanto (24) warga Sayur Matinggi Dusun ll, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Mereka kita ringkus karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah pelapor Indra Sitorus di Dusun Vll, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, pada hari Rabu 27 September 2017, sekira pukul 05.30 WIB. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta,” ujar Kanit Jatanras Ipda M Khomaini, Minggu, 1 Oktober 2017.
Khomaini menjelaskan, dalam aksinya para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 2917 NAO, dan dua unit ponsel yakni Samsung Galaxy J1 serta J3.
Penangkapan terhadap Supriadi dilakukan pihaknya pada Jumat 28 September 2017 sekira pukul 20.30 WIB. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku Supriadi tengah berada dirumahnya. Pelaku pun langsunv diringkus.
Pengembangan pun dilakukan, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama dengan dua rekannya. “Personil Jatanras bergerak kerumah pelaku lainnya yang tidak begitu jauh dari rumah Supriadi dan meringkus pelaku Edy. Pada saat pengembangan ke rumah Putra (DPO), pelaku mencoba melarikan diri dan melukai petugas . Atas tindaakan tersebut, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku,” papar Khomaini.
“Dari tangan pelaku disita dua ponsel Samsung J1 dan J3. Sedangkan sepeda motor Yamahan Vixion telah dijual pelaku ke Rantau Prapat seharga Rp 2.750.000,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara menambahkan Ponimin merupakan resedivis spesialis jasus curanmor dan bongkar rumah. “Ponimin sudah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku dan baru saja bebas sekitar dua bulan, “ungkap AKP Bayu.
Para tersangka kerap kali melakukan Aksinya di wilayah Simalungun – Asahan. “Ngakunya mereka sudah beraksi sebanyak empat kali,” tandas Bayu.
Saat ini Satreskrim Polres Asahan pun masih melakukan pengembangan guna meringkus satu orang pelaku yang berstatus DPO.(MTD/bwo)
==========================================================