Polres Nias Gagalkan Peredaran 70 Butir Ekstasi dari Medan

medanToday.com,GUNUNGSITOLI –  Anggota sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias disebuah hotel yang berada di Kota Gunung Sitoli.

Dari pria berinisial S alias Anto, 41 warga Jalan BZ, Gang Seroja, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan, Medan Johor, Kota Medan Polisi menyita 70 butir pil ekstasi.

“Pelaku ditangkap, Senin, 10 Juli 2017 kemarin. Pada saat penggerebekan di hotel itu, dari tangan anto didapatkan satu kardus coklat berisi satu bungkus koran mmebungkus sebuah plastik yang didalamnya terdapat 70 butir Pil yang diduga sebagai Narkoba Jenis Ekstasi,” ujar Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga, Selasa,11 Juli 2017 di Mapolres Nias.

AKBP Erwin melanjutkan, kepada Polisi Anto mengakui bahwa 70 butir ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang di Gunungsitoli.‎ “Barang haram tersebut dikrim melalui ekspedisi dengan dibungkus rapi, baru S jemput setelah sampe di Nias. Pelaku membeli 100 ribu per butir dari seseorang di Medan,” paparnya.

Rencananya, barang haram tersebut akan di pasarkan serta dijual di Nias dengan harga Rp 100ribu perbutir. S alias Anto mengakui, ini merupakan pertama kalinya ia memulai jual beli narkoba jenis pil ekstasi.

“Atas perbuatan pelaku, akan dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan atau hukuman seumur hidup,” tandas Kapolres Nias AKBP Erwin Horja.(mtd/bwo)

================