medanToday.com, JAKARTA – Penyidik Polri menemukan sejumlah nama dalam laporan hasil analisis terkait transaksi keuangan kelompok Saracen. Dari sejumlah nama tersebut, beberapa nama di antaranya merupakan orang yang dikenal publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam memeriksa nama-nama tersebut.
“Kita lihat apakah ada kaitan langsung atau tidak langsung,” kata Rikwanto ketika ditemui di Es Teller 77 Resto, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Meski demikian, tidak menutup kenungkinan, jika penyidik membutuhkan keterangan, maka nama-nama tersebut akan dipanggil guna didalami informasinya.
“Nanti kalau penyidik membutuhkan keterangan dalam pengembangan suatu perkara. Kita panggil dalam rangka mengklarifikasi atau membuat terang daripada jadi fitnah,” kata dia.
Tak berbeda, Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Purnomo mengatakan bahwa polisi tidak akan buru-buru membeberkan nama-nama tersebut.
“Nama-nama baru tidak saya sampaikan di sini. Nanti mereka kabur semua,” kata Purnomo.
Menurut dia, polisi tidak akan gegabah main tangkap orang sembarangan meski telah mengantongi nama-nama dari hasil transaksi keuangan kelompok Saracen.
“Kita enggak bisa langsung tiba-tiba tangkap. Kita cari dulu perannya dia apa. Karena kita harus mencari dia melakukan tindak pidana atau tidak. Kita tidak bisa langsung melakukan upaya paksa,” katanya.
“Kalau ditanya siapa yang memesan, ada kaitannya dengan parpol? Memang ada gambar atau foto-foto tertentu dari tersangka dengan tokoh-tokoh parpol. Saat ditanya, ‘kan saya ngefans, kan saya suka’,” tambah Purnomo.
Purnomo pun menjanjikan, semua nama yang diduga terkait dengan Saracen akan dibuka dan dibeberkan di pengadilan.
“Informasi perbankan ini sifatnya rahasia. Kalau kita buka saat proses penyidikan maka penyidik yang disalahkan. Nanti pada saat sidang bisa dibuka,” tutup dia.
Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan MAH sebagai tersangka. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.(MTD/min)
=====================================