medanToday.com,MEDAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Bambang Suheri alias Wawong (30), dikediamannya Jalan Pamah Gg. Tumiran, Kel. Delitua Barat, Kec. Delitua, Kamis (21/09/2017).
Penangkapan terhadap Wawong bermula dari laporan masyarakat, bahwa rumah tersebut sering digunakan menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan pada Kamis, (21/9/2017). Sekitar pukul 15.00 WIB, muncul seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan yang duduk disamping rumah.
“Setelah menanyakan identitas pria yang dicurigai, kami langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan satu buah plastik klip berukuran sedang berisi sabu-sabu, klip kecil sabu-sabu didalam tas tangan warna merah,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Kamis (21/9/2017).
Kemudian, kata Wira, ditemukan pula satu unit timbangan elektrik, satu plastik klip berukuran besar berisikan beberapa plastik klip, tiga buah pipet plastik yang dijadikan sekop sabu, lima buah pipet plastik, satu buah pipa kaca, dan satu buah alat hisap (bong) yang ada di pintu kamar mandi.
“Saat interogasi, pelaku mengakui barang- barang yang ditemukan petugas tersebut adalah milik pelaku untuk diperjual-belikan,” terangnya
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Delitua.(mtd/nur)
===============