Praktek “Tying In “ Telkom IndiHome Masuk Tahap Pemeriksaan KPPU

Indihome solusi layanan digital home berbasis internet on fiber. mtd/doc.telkom indonesia

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelesaikan gelar Laporan terkait hasil penyelidikan perkara produk layanan triple play IndiHome milik Telkom. Hasil dari Gelar Laporan menyatakan berkas laporan sudah lengkap dan bukti-bukti yang dimiliki Investigator sudah cukup kuat untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara dengan masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Majelis Komisi dilakukan untuk menentukan apakah perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak dengan mempertimbangkan tuntutan Investigator dan pembelaan PT. Telkom selaku terlapor.

Apabila nantinya diteruskan ke tahap pemeriksaan lanjutan, proses pemeriksaan akan berlangsung secara fair. KPPU kata Abdul Hakim, menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.

“Tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja. Dalam tahap ini Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, maupun PT. Telkom (persero), memanggil Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut”ujar Abdul Hakim, Jumat (14/10/2016).

Abdul Hakim menjelaskan, kasus Telkom IndiHome berawal dari dugaan adanya kewajiban bagi pelanggan untuk menggunakan paket Indihome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, IPTV, dan internet.

Dimana dalam penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim KPPU, setidaknya ada dua isu yang didalami. Pertama, dugaan praktek tying in, dan kedua, penyalahgunaan posisi dominan Telkom yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).

Dugaan praktek tying in dilakukan Telkom melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus telepon, IPTV, dan internet.

“Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play, tetapi ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia,”tukasnya.

“Alhasil, ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud. Di sisi lain, hadirnya program IndiHome Triple Play juga diduga KPPU berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing. Sehingga Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait,”tutupnya. (mtd/bwo)