medanToday.com, MEDAN – Komisi C DPRD Kota Medan mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait pengalihan pengelolaan Pasar Pringgan dari PD Pasar Medan kepada PT PARBENS. Namun PT PARBENS harus bisa menjadikan pengelolaan Pasar Pringgan lebih baik daripada sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengungkapkan kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Pringgan telah ditandatangani oleh Pemko Medan. Dengan demikian PT Parbens memiliki wewenang untuk mengelola Pasar Pringgan tersebut.
“Kontraknya kan sudah ditandatangani. Itu artinya, PT Parbens berhak penuh mengelola Pasar Pringgan itu. Tapi, kami minta PT Parbens harus profesional mengelolanya. Agar Pasar Pringgan itu bisa jadi contoh pasar tradisional yang baik di Medan,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C tentang pengelolaan Pasar Pringgan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (6/3/2018).
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengatakan bahwa rencana penataan Pasar Pringgan yang diajukan oleh PT PARBENS cukup baik. Dia pun meminta agar rencana pengelolaan Pasar Pringgan itu tidak sekedar rencana, tapi bisa diaplikasikan dengan baik.
“Kami meminta kepada PT Parbens untuk mengutamakan PKL yang ada di Jalan DI Panjaitan itu agar bisa dimasukkan ke dalam gedung Pasar Pringgan itu. Dengan begitu, Pasar Pringgan akan tampak baik,” katanya.
Sementara itu, Manager Umum PT Parbens, Kornelius Napitupulu mengungkapkan pihaknya berencana akan merenovasi bangunan itu agar kondisinya terlihat bagus. Dengan begitu, pedagang akan tertarik berdagang di dalam gedung Pasar Pringgan.
“Rencananya, akan kami keramik semua lantainya biar tampak bagus. Kami yakin, pedagang akan tertarik berjualan di dalamnya,” ungkapnya.
Disisi lain Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan pengelolaan Pasar Pringgan itu diserahkan kepada PT Parbens.
“Paling tidak beban kami bisa berkurang. Asalkan PT PARBENS bisa mengelolanya dengan baik,” ujar Rusdi. (Mtd/sti)
=============