medanToday.com,JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatannya sebagai Anggota KPU RI. Hal ini ditandai dengan pembatalan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Putusan atas perkara gugatan ini dibacakan pada hari ini, Kamis (23/7).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan sebagaimana dokumen tersebut.
Pada poin lainnya, PTUN juga memerintahkan agar Presiden memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022. Serta merehabilitasi nama baiknya.
“Saya sudah menerima pemberitahuan tentang ini dari pengacara dan saya berharap putusan ini segera dilaksanakan,” kata Evi Novida kepada RMOLSumut sesaat lalu.
Diketahui pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.
Namun, Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu, ia menggugat putusan presiden ke PTUN.
——————–