medanToday.com,KABANJAHE - Terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Cristy Sitepu, akhirnya kembali ke rumahnya di Kabanjahe setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Amsal tiba di kediamannya di Kompleks Graha Mandala, Kabanjahe, pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 22.10 WIB. Kedatangannya disambut hangat oleh keluarga besar yang telah menunggu sejak sore.
Didampingi tim Relawan Pink serta perwakilan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Amsal terlihat turun dari mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat memasuki rumahnya.
Suasana haru menyelimuti momen kepulangan tersebut. Amsal berulang kali mengucap syukur dan menyebut kebebasan sementara itu sebagai kuasa Tuhan.
“Saya sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya singkat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang dijalaninya.
Meski demikian, kepulangan itu hanya berlangsung singkat. Amsal dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh majelis hakim.
Perkara Amsal berangkat dari tuduhan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa. Namun Komisi III menyoroti karakter kerja videografi sebagai sektor kreatif yang tidak memiliki standar tarif baku. Dalam konteks itu, penilaian “kemahalan” menjadi relatif dan bergantung pada kesepakatan para pihak.
Di persidangan, posisi penuntut umum tampak tidak sepenuhnya solid. Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Meski demikian, pada dakwaan subsidair, jaksa tetap menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dalil penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana penjara dua tahun.
Konstruksi dakwaan ini menuai kritik. Sejumlah pihak mempertanyakan penerapan Pasal 3 karena Amsal bukan pejabat negara maupun pengelola anggaran. Ia merupakan penyedia jasa di sektor audio visual.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa 20 kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan proyek pembuatan video profil desa disepakati dengan nilai Rp 30 juta per desa. Para saksi juga menegaskan pekerjaan telah selesai dan dibayar tanpa keberatan.