medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa putra dan putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo, terkait kasus e-KTP, Rabu (28/3/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
“Diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu. (Baca juga: Putri Novanto Diperiksa KPK, Bagaimana Keterlibatannya di Kasus E-KTP?) Dwinna terlihat datang dengan baju stelan panjang berwana hitam sembari membawa segelas kopi hitam. Di belakangnya menyusul putra Novanto, Rheza yang mengenakan kemeja biru.
Keduanya tiba di KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Diketahui, putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani. Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut disebut dimiliki oleh Setya Novanto. Mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.(mtd/min)
==========