Hani, pemilik ekstasi saat diamankan polisi.(mtd/doc)

medanToday.com, TEBING TINGGI – Akibat dikibusi warga, akhirnya Sat Narkoba Polres Tebing Tingi berhasil meringkus Hani (24) dari rumahnya di Sei Wampu, Kelurahan Dunia, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Selasa (27/2/2018).

Pasalnya, saat digerebek dari rumahnya polisi menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 53 butir, 18 plastik kosong dan 1 botol plastik merek Xylitol.

Penangkapan Ratu Ekstasi Tebingtinggi ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Sagala mengatakan, Hani ditangkap atas informasi masyarakat seputar pengedaran pil ekstasi yang dilakukannya di beberapa tempat.

“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 bus 112 ayat 1 UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” bilangnya.

Wanita yang bekerja di salahasatu karaoke di Tebing ini mengaku, pil ekstasi diamankan tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli untuk diedarkan sekitar lokasi karaoke dan tempat lainnya.

“Rencana akan aku edarkan ke beberapa tempat termasuk karaoke,” bilang wanita bertubuh mulus ini.(mtd/min)

===========