Registrasi Kartu SIM Prabayar Terkendala di Nomor KK

0
509
Kartu SIM(Shutterstock)
Kartu SIM(Shutterstock)

medanToday.com, JAKARTA – Per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM parabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Sejak pertama kali diumumkan pada awal Oktober 2017 hingga sejauh ini, Telkomsel sebagai salah satu operator seluler di Indonesia mencatat ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar di lapangan.

Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mencontohkan nomor KK yang jarang diingat orang. Padahal, nomor KK ini adalah salah satu syarat utama untuk registrasi.

“Kartu keluarga itu kan bukan sesuatu yang sering dibawa-bawa. Jadi ketika pelanggan ditanya berapa nomor KK-nya mereka bilang tidak hafal,” kata Ririek saat ditemui usai konferensi pers penetapan Telkomsel sebagai pemenang lelang frekuensi 2.300 MHz di Jakarta (23/10/2017).

Selain itu, Ririek juga mengeluhkan soal sosialisasi yang kurang soal tata cara dan mekanisme pendaftaran kartu SIM prabayar. Akibatnya, banyak pelanggan seluler yang bingung atau malah tidak mengetahui sama sekali soal keharusan tersebut.

“Rata-rata pelanggan belum aware. Karena itu kami berupaya terus untuk melakukan sosialisasi, edukasi lewat berbagai channel,” imbuh Ririek seraya mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui berapa jumlah pelanggan Telkomsel yang sudah melakukan registrasi.

Cara mendaftar

Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK),

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan “Kartu Penduduk” di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.

KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.

(mtd/min)