Rp 5 Miliar Untuk OTT, KPK Bantah Pinjam Uang Tersebut

0
188
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017)

medanToday.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarief membantah bahwa KPK pernah meminjam uang Rp 5 miliar.

Ia menganggap rumor soal itu hoaks dan tidak perlu dipercaya.

Laode menegaskan, KPK selalu bekerja sesuai dengan undang-undang dan tak pernah melanggarnya.

“Itu salah, kenapa kalian ikut menyebarkan hoaks? Itu sudah putus, inkrah, dan uang sudah diambil negara. Cek putusannya,” kata Laode, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminjam uang untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan ( OTT).

Hal itu diketahuinya dari pengusaha Probosutedjo. Saat itu, KPK meminjam uang sebesar Rp 5 miliar dari kliennya tersebut.

“Diminta (oleh KPK) Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp 5 miliar. Pinjam untuk menjebak,” kata Indra, dalam rapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK bersama asosiasi pengacara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Adapun Probosutedjo saat itu diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana, pada 2006.

Probosutedjo saat itu menceritakan bahwa sejumlah penyidik KPK datang ke kediamannya dan menyampaikan keinginan untuk meminjam uang Rp 5 miliar tersebut. Setelah uang diserahkan, para penyidik KPK itu bersembunyi hingga kemudian melakukan OTT terhadap oknum pegawai MA.

“KPK datang ke rumah Pak Probosutedjo. Dilakukan lah penjebakan. Disediakan uang Rp 5 miliar dalam kardus. Anggota KPK sembunyi di balik kursi, lemari segala macam. Begitu oknum MA menerima uang Rp 5 miliar ditangkap,” kata Indra.

Probosutedjo saat itu menuruti permintaan KPK sebab dirinya tak ingin terkena masalah. Indra selaku kuasa hukumnya sempat menagih ke pihak KPK namun hingga kini uang Rp 5 miliar tersebut belum juga dikembalikan.

(MTD/MIN)