MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Permasalahan BPJS Kesehatan kembali muncul, dimana iuran peserta BPJS yang telah meninggal dunia di bulan Mei 2015 silam, sampai sekarang iuran masih terus berjalan. Masalah ini menimpa keluarga Ros Intan Keliat, peserta BPJS yang telah meninggal,namun pihak keluarga peserta BPJS itu harus melunasi tagihan yang muncul diakibatkan kesalahan pihak Rumah Sakit Martha Friska.
Pasalnya,pihak Rumah Sakit martha Friska yang berada di Jalan Yos Sudarso, Brayan Medan yang memegang kartu BPJS tidak melaporkan dan menyerahkan kartu tersebut kepada pihak BPJS di rumah sakit tersebut.
Jefri Tarigan anak kandung dari almarhum Ros Intan br Keliat menjelaskan, masalah ini berawal ketika dirinya akan membayar iuran BPJS. Dimana saat itu muncul tagihan kartu BPJS milik ibundanya yang telah meninggal.
“Peraturan baru BPJS kan sekarang satu keluarga harus bayar secara kolektif. Baru ketahuan ada tagihan yang nunggak sejumlah hampir Rp 1 juta. Kalau itu gak dibayar enggak bisa bayar kami,” jelas Jefri, Kamis (6/10/2016) di Rumah Sakit Martha Friska, Medan.
Hal itu membuatnya mendatangi RS Martha Friska untuk menanyakan status dan keberadaan kartu BPJS milik almarhum ibunya. Sesampainya di rumah sakit tersebut, petugas rumah sakit sempat mengatakan bahwa kartu tersebut tidak ada di rumah sakit lagi, karena sudah setahun lalu pasien keluar dari rumah sakit.
Namun, ketika diperiksa kartu BPJS itu masih teronggok di keranjang tepat penyimpanan kartu BPJS yang berada di bagian receptionis Rumah Sakit Martha Friska.
Meskipun sudah jelas telah melakukan kesalahan, pihak rumah sakit terlihat buang badan dan tidak mau bertanggungjawab dengan permasalahan yang terjadi. Mereka tidak mau menanggung biaya yang muncul. Petugas rumah sakit pun tak mau mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Petugas Rumah Sakit Martha Friska bernama Yanti Harahap hanya mengarahkan Jefri untuk datang ke Kantor BPJS Kanwil Medan dengan dalih tagihan itu akan diputihkan.
“Bapak nanti disana jumpai orang BPJS Pak Zulham bagian informasi kepersertaan, besok bawa SKM sama foto copy peserta nanti premi atau denda diputihkan. Biasanya seperti itu pak,” ujar Yanti Harahap.
Yanti menjelaskan, prosedur yang ada kalau pasien meninggal kartu dipegang rumah sakit. Lalu pihak rumah sakit melaporkan ke pihak BPJS di rumah sakit. Namun, hal itu tidak berjalan seperti prosedur.
Saat ditanya Jefri jika tagihan tersebut tidak diputihkan, apakah rumah sakit akan menanggung biaya tersebut. Pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Kami akan selesaikan dan konfirmasi kesana pas bapak disana. Kalau nanti ada masalah telpon aja biar kita cari solusinya. Kita berdoa saja diputihkan,” ucap Yanti.
Pihak rumah sakit pun enggan ketika diminta untuk ikut mendatangi BPJS bersama-sama. Mereka tidak bersedia dengan dalih semua pegawai sibuk. Mereka hanya menyatakan tagihan itu pasti diputihkan oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Regional I Sumut-Aceh Ismed ketika dihubungi menyatakan tagihan itu harus dibayarkan.
“Kita cek dulu nomor NIK-nya, kita lihat jumlah tagihannya. Tapi tagihan itu harus tetap dibayar,” tandas Ismed.(MTD/BWO)