medanToday.com,MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, melontarkan tudingan serius terhadap jaksa penuntut umum dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Medan,Rabu (4/3).
Dalam pledoi yang dibacakannya dihadapan Majelis Hakim. Amsal mengaku pernah didatangi jaksa yang memberinya roti sambil menyarankan agar ia tidak lagi “ribut-ribut” melawan perkara yang menjeratnya.
Kisah itu bermula dari kunjungan istrinya di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, pada 26 Februari 2026. Sang istri datang membawa roti brownies cokelat. Bagi Amsal, kunjungan itu terasa ganjil.
“Saya heran karena bukan hari ulang tahun saya,” kata Amsal dalam persidangan.
Rasa heran itu berubah menjadi ingatan lama ketika istrinya bertanya apakah ia masih mengingat roti yang pernah diberikan oleh jaksa kepadanya.
Menurut Amsal, peristiwa itu terjadi saat dirinya sudah berada dalam tahanan. Beberapa jaksa, termasuk jaksa penuntut umum dalam perkara ini, datang menemuinya dan memberikan roti.
Dalam pledoinya, Amsal mengutip ucapan seorang jaksa kepadanya: “Terimalah. Ini dari pimpinan kami. Jangan ribut-ribut lagi. Terima saja proses hukum ini. Nanti kami bantu.”
Amsal mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut. Ia menolak pesan itu dan memilih tetap melawan perkara yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
“Saya katakan saya akan terus melawan karena saya tidak bersalah,” ujarnya.
Roti itu, kata dia, bahkan tidak pernah ia makan. Ia mengaku menyerahkannya kepada dua warga binaan lain yang saat itu berada di ruangan yang sama.
Kisah tentang roti itu kembali dipertanyakan oleh istrinya setelah ia mengikuti persidangan dan mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya. Jaksa tetap menuntut Amsal bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Di hadapan majelis hakim, Amsal mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang, menurutnya, sempat memberi isyarat bantuan namun tetap menuntutnya bersalah.
“Apakah tindakan seperti ini dibenarkan oleh KUHAP? Apakah sesuai dengan sumpah jabatan seorang jaksa?” kata Amsal.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya upaya membungkam dirinya agar menerima proses hukum tanpa perlawanan.
Bagi Amsal, rangkaian proses hukum yang ia jalani sejak tahap penyelidikan hingga tuntutan terasa penuh intrik. Ia menyebut rekayasa itu mungkin tidak terdengar di ruang publik, tetapi, menurutnya, terasa jelas bagi dirinya dan keluarganya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Amsal Sitepu dari dakwaan utama tersebut.
Namun, jaksa menilai Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.