medanToday.com, MEDAN – Gabungan tim Pegasus dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Budianto alias Ardila Putri. Dimana, Waria ini ditemukan tewas di kamar 316 Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan pada Sabtu 7 Juli 2018.
Pelaku berinisial D (21) warga Jalan Tanjung Raya, Deliserdang ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap pada Minggu 8 Juli 2018 dinihari tadi. Petugas memberikan tembakan di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan mencari kabel untuk menjerat korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Minggu (8/7/2018) siang.
BACA JUGA:
Putu Yudha mengatakan, kejadian berawal saat karyawan hotel menelepon ke kamar 316 untuk menanyakan kepada penginap apakah sewa kamar di perpanjang, namun tidak ada yang mengangkat.
Karena curiga karyawan hotel melakukan pengecekan dan mendapati korban telah tewas dengan dengan posisi telungkup dan kaki diikat dengan lakban.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengenakan jaket. Dari hasil analisa itu kemudian tim melakukan pengejaran ke arah Jalan karya, Kecamatan Medan Barat.
Pada Tanggal 08 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wib tim melihat seseorang didepan alfamidi sedang berdiri, dengan memegang HP dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV hotel 61. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak tiga kali di hotel berbeda. Ia diiming-iming akan di jadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10.000.000 oleh korban. Kemudian korban mengajari pelaku melakukan perbuatan sex untuk memuaskan nafsu korban,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah membunuh korban dan dengan cara mencekik dan melilit leher korban dengan kabel. “Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 unit HP, 1 buah koper, dan 1 buah dompet. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana,” pungkasnya. (mtd/yud)
==========================