medanToday.com,JAKARTA – Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyerahkan memori banding atas vonis 2 tahun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap Ratna mendapat putusan bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI.
“Ya hari ini kami menyerahkan memori banding kami ya. Kemarin tanggal 17 lalu kan kami nyatakan banding, artinya belum sampai dua minggu kami sudah serahkan memori banding,” kata Insank, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dalam memori banding itu, ia menjabarkan tentang Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Insank keonaran sudah harus terjadi, tidak boleh berupa benih-benih keonaran seperti yang ada di pertimbangan hakim.
Ia menyebut Ratna cukup optimistis bisa menang di tingkat banding. Sebab menurutnya pasal tersebut terlalu dipaksakan. Insank juga berharap agar Ratna bebas di tingkat banding.
“Kalau menurut kami karena tidak terjadi keonaran dalam Pasal 14 sebagaimana yang dimaksud itu perkara ini Ratna Sarumpaet harus bebas. Nggak boleh kita prediksi-prediksi, nggak boleh kita kait-kaitkan menyebarluaskan lagi. Karena putusan ini akan berdampak ke depan,” kata Insank.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengajukan banding. Selain Ratna, jaksa juga menyatakan banding atas vonis tersebut.(mtd/min)
====================