medanToday.com, JAKARTA – Calon penumpang pesawat komersil yang mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Aturan itu dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Perhubungan, dephub.go.id, PM 89/2015 itu mengatur tentang dua hal, yakni ruang lingkup keterlambatan penerbangan dan faktor penyebab keterlambatan.
Mengenai yang pertama, dijelaskan yang termasuk dengan keterlambatan penerbangan adalah tertundanya jadwal penerbangan, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat, serta pembatalan penerbangan.
Untuk poin keterlambatan penerbangan sendiri, diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan.
Kategori pertama, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kategori kedua 61 sampai 120 menit, ketiga 121 sampai 180 menit, keempat 181 sampai 240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.
Sedangkan tentang faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.
Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya.
Pada kategori pertama, kompensasi untuk penumpang berupa minuman ringan. Kategori kedua berupa minuman dan makanan ringan, ketiga minuman ringan dan makanan berat, keempat minuman dan makanan ringan serta makanan berat.
Kategori kelima, kompensasinya biaya ganti rugi untuk calon penumpang sebesar Rp 300.000, dan keenam adalah pengembalian biaya tiket (refund) atau dialihkan ke jadwal penerbangan berikutnya.(mtd/min)
========================================================