Foto surat pemberhentian tugas Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Mebidang. (Ist)

medanToday.com, MEDAN – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan surat pengakhiran tugas Satgas Penanganan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang). Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan itu ditangani oleh masing-masing kepala dearah.

Dalam surat bernomor: 674/STPCOVID-19/XII/2020 Tanggal 8 Desember 2020 itu menyebutkan, berdasarkan rencana garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang 14 Agustus, disampaikan bahwa tahap pelaksanaan berakhir pada 10 Desember 2020.

Sesuai dengan hasil evaluasi percepatan penanganan covid-19 di kawasan Mebidang yang menunjukkan hasil membaik, maka terhitung tanggal 11 Desember 2020 Satgas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.

“Selanjutnya penanganan covid-19 di kawasan Mebidang akan dikelola oleh bupati/wali kota sebagai Ketua Satgas Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” begitu bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Sumut sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah tidak membantah terkait beredarnya surat pemberhentian Satgas Penanganan Covid-19 Mebidang tersebut.

“Sesuai surat tersebut,” ucap Aris ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/12). (mtd/min)