Sebelunya, Kejari Asahan menahan Sekda Kabupaten Asahan Sofyan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Darwin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-35 tahun 2015 di Kabupaten Asahan pada Juni 2016.
“Pak Bupati (Taufan Gama Simatupang) mengangkat Asisten I (Taufik ZA) sebagai Plh (Pelaksana Harian) Sekda,” kata Plt Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (10/10/2017).
Maka, terthitung Selasa (10/10/2017) Taufik merangkap jabatan, selain sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ia juga sebagai Plh Sekda Pemkab Asahan.
“Artinya, tugas harian Sekda akan dilaksanakan Plh (Taufik ZA). Sampai ada keputusan inkrahct (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. Jadi tidak ada masalah,” imbuh Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (9/10/2017), Kejari Asahan melakukan penahanan terhadap Kabupaten Asahan Sofyan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Darwin atas dugaan kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-35 2015. Dalam penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Sumatera itu, Sofyan sebagai Ketua Panitia dan Darwin sebagai Sekretaris.(MTD/min)
========================================================