medanToday.com, MEDAN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al-rahman berharap para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) proaktif mengawasi pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dilakukan dengan cara menurunkan Satgas Covid-19 secara rutin agar bisa memantau pelaksanaannya.
“Pemilik tetap bisa menjalankan usahanya asal mereka menerapkan Prokes. Itu sudah ada di Perwal 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru,” kata Wirya, Rabu (14/10).
Selain itu, lanjutnya, Perwal tersebut juga sudah mengatur apa saja syarat pelaku usaha dapat beraktivitas selama pandemi Covid-19 dan mudah menerapkannya.
Namun, hasil pemantauan selama beberapa minggu, masih banyak pemilik usaha tidak mengindahkan aturan itu sehingga terpaksa diberikan peringatan sampai tindakan berupa penutupan sementara.
“Sudah ada aturan, tinggal diterapkan. Misalnya kalau rumah makan, harus ada tempat mencuci tangan lengkap dengan sabunnya. Lalu memisahkan meja sampai 1 meter dan wajib mengenakan masker,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suryono mengatakan telah meninjau pelaksanaan Prokes ke pelaku usaha. Hasilnya, masih banyak yang melanggar aturan-aturan terkait pelaksanaan usaha di masa pandemi.
“Beberapa tempat usaha sudah kita berikan sanksi. Dari ringan atau teguran hingga berat berupa penutupan sementara, contohnya Mega Park di Jalan Kapten Muslim, karena pengelolanya tidak mau mengawasi pelaksanaan Prokes,” ungkapnya.
Tahapan penindakan, dia mengaku masih memberikan teguran dan membubarkan pengunjung. Tapi, jika tetap melanggar akan dilakukan tindakan tegas dengan menutup sementara.
“Kita tetap lakukan pembinaan. Padahal Perwal 27 ini sudah jauh hari di sosialisasikan. Jadi kalau ada yang masih melanggar terpaksa kita tindak,” pungkasnya. (mtd/cis)