medanToday.com,TANJUNG BALAI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung kembali terjadi. Kali ini, yang menjadi korban seorang gadis berinisial SY (18) warga Pantai Elang, Tanjung Balai, Sumatera Utara. SY diduga menjadi korban kebiadaban dan tempat pelampiasan nafsu bejat Surianto, 40 yang tak lain merupakan ayahnya sendiri.
Kanit PPA Polres Tanjung Balai Ipda Michael mengatakan, pelaku Surianto di ringkus pihaknya, Senin, 12 Desember 2016 dirumahnya. Ia diringkus setelah aksi bejatnya terungkap.
“Surianto ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarganya,” kata Ipda Michael, Selasa (13/12/2016).
Michael menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan terhadap SY telah berlangsung sejak setahun lalu. Pelaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada putrinya karena tergiur melihat tubuh gadis berusia 18 tahun itu saat tengah mandi. Hal itu pun membuat pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Aksinya tersebut pun dilakukan saat situasi rumah kosong. Perbuatan itu pun terus berlangsung sampai setahun lamanya.
“Untuk memuluskan aksi bejatnya, Surianto pun mengancam akan membunuh korban jika mengadu kepada ibu dan anggota keluarganya lainnya,” jelasnya.
Tak tahan dengan perlakuan bejat ayah kandungnya tersebut, SY pun kabur dari rumah. Pihak keluarga pun melakukan pencarian, saat ditemukan, korban pun menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
‎Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan berkali-kali.”Pemeriksaan sementara sudah melakukan 10 kali,” ungkap Michael.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna upaya hukum selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ia dijerat Undang Undang Perlindungan Anak. (mtd/bwo)
===========================