Nadya, warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara yang menjadi korban penganiayaan. (MTD?ist)

medanToday.com, MEDAN – Setelah menganiaya dengan sadis Nadya Nabila, pelaku Dede Sahputra alias Dirli (27), ternyata sempat hendak meruda paksa korban meski dalam keadaan berlumuran darah.

Ulah tersangka utama penganiaya sadis siswi SMA swasta Teladan Pematangsiantar ini diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, Jumat (27/10/2017).

“Pelaku ini sudah timbul niat memperkosa korban dengan memeloroti pakaian dalam. Tapi karena kondisi korban yang sangat memprihatikan, enggak hidup barang itu,” kata Andi Rian.

Dua sejoli yang sudah saling kenal sejak 2016 lalu ini pernah bertetangga saat pelaku masih tinggal di Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Pematangsiantar.

Niat untuk mencelakai korban bermula ketika pelaku berpura-pura mengatakan ada sebuah kiriman paket dari Jakarta untuk korban, Rabu (19/10/2017) kemarin. Namun korban baru dapat menemui pelaku keesokan harinya.

“Karena korban merasa curiga, ia memanggil temannya untuk menemani. Tapi disadari pelaku, sehingga pelaku berhasil memisahkanya dengan temannya, ” sebut Andi Rian.

Setelah berhasil mengecoh teman korban yang bernama Doni itu, pelaku yang pada saat itu berboncengan mengendari sepeda motor membawa korban ke rumah kosong di daerah tanah garapan.

Korban pun menanyakan paket kiriman seperti yang dikatakan pelaku, namun pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan.

“Korban menolak dan minta pulang sambil menangis. Karena permintaan tak dituruti, pelaku dengan sadis menganiaya korban hingga wajahnya berlumuran darah,” ucap Andri Rian.

Atas perbuatannya kejinya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mtd/min)

========================================================