medanToday.com, JAKARTA – Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar memastikan pihaknya akan menyasar platform lain setelah bekerja sama dengan PT Go-Jek Indonesia untuk layanan kemudahan menunaikan kewajiban pajak.
Sebeumnya dengan Go-Jek, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memfasilitasi pemilik merchant yang terdaftar di aplikasi untuk bisa mendaftar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) via online melalui aplikasi Go-Jek di ponsel.
“Pada saat aplikasi Go-Jek mampu, aplikasi lainnya seharusnya mampu. Kalau ini sudah, selanjutnya yang akan jadi diskusi ke depan adalah bagaimana kewajiban pajak dari member ini semua bisa lewat aplikasi seperti Go-Jek yang ditembakkan ke server kami,” kata Arif dalam acara Media Gathering 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.
Adapun dengan Go-Jek, DJP menyematkan layanan pembuatan NPWP online yang disebut dengan nama e-Registration sehingga bisa diakses melalui aplikasi Go-Jek.
Pemilik merchant bisa mendaftar dengan menyertakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tervalidasi dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Bagi merchant yang telah punya NPWP nantinya juga diminta untuk mendaftarkan usaha mereka melalui aplikasi Go-Jek dengan menyertakan detil identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka memvalidasi data-data yang sebelumnya sudah dimiliki DJP agar lebih pasti lagi.
Bahasan mengenai hal ini sudah dilakukan DJP bersama pihak Go-Jek beberapa waktu terakhir. Arif memastikan, penerapan rencana tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin sehingga semua merchant yang selama ini belum punya NPWP bisa mendaftarkan diri dan menjadi wajib pajak.
Nantinya, hanya pendaftaran saja yang bisa dilakukan melalui aplikasi Go-Jek di ponsel. Setelah NPWP jadi, mereka tetap harus mengambil kartunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah ditunjuk atau diinformasikan saat proses pendaftaran.
(mtd/min)