medanToday.com, JAKARTA – Setelah berulang kali tertunda, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Dipastikan, E-TLE akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, sebenarnya menyayangkan sistem ini baru akan diterapkan di Jakarta. Sebab banyak negara maju sudah lebih dulu memberlakukannya.
“Kita baru menggunakan kamera, kamera pun kita baru mulai, tapi nggak apa-apa meskipun terlambat kita harus jalan, dan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait yang penting jalan dulu. Nanti kalau ada kekurangan diperbaiki,” kata Yusuf.
Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Dalam Rangka Penegakan Hukum Lalu Lintas, di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).
Dia berharap, kota lain juga menerapkan sistem ini. Dia yakin, pemberlakuan E-TLE sangat tepat di tengah padatnya lalu lintas di Jakarta.
“Prinsipnya adalah kita akan membuat suatu hal yang bermanfaat apalagi ibu kota, apa yang dibuat di Jakarta ini akan menjadi suatu pilot project untuk daerah lainnya, terutama di bidang penegakan hukum,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sistem ini bisa diterapkan asal semua pihak siap termasuk dalam hal penegakan hukum.
“Kalau penegak hukum sudah oke, semuanya akan mengikuti, tapi kalau belum maka susah juga,” ungkap Andri.
Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Chryshnanda Dwilaksana, juga sepakat sistem itu segera diterapkan. “Saya minta agar segera dilaksanakan. Dilaksanakan dulu saja, kurangnya nanti sambil berjalan,” kata Chryshnanda.
Menurutnya, Polda Metro Jaya harus menjadi percontohan bagi polda seluruh nusantara. “Saya sangat mengharapkan untuk segera diberlakukan. Lalu lintas itu sebagai urat nadi suatu negara, dan penegakan hukum secara elektronik ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Sistem kerja E-TLE, pada traffic light dipasang sensor. Begitu lampu merah, sensor aktif dan ketika kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggar.
Kendaraan yang melanggar akan dipotret dan dikirim langsung surat tilang ke alamat rumah pemilik kendaraan. Dilakukan pemutihan kendaraan atau balik nama agar pemilik yang dahulu terbebaskan dari denda jika kendaraan tersebut melanggar. (mtd/min)
======================