medanToday.com,JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangis saat membacakan tanggapan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.
Ahok terdengar mulai terisak saat bercerita tentang keluarga angkatnya yang beragama Islam, usai diminta Majelis Hakim menyampaikan pernyataan sebelum sidang beragendakan pembacaan dakwaan dimulai.
“Saya seperti orang yang tidak tahu terima kasih apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci. Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam karena itu sama saja saya menista orang tua angkat dan saudara angkat saya sendiri,” kata Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Ahok yang mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat itu terlihat diberikan sehelai tisu oleh panitia sidang sekitar lima menit setelah membacakan tanggapannya di depan Majelis Hakim.
Calon Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua tersebut menjelaskan, dia tidak berniat menista agama Islam dan menghina para ulama dalam pidato yang ia sampaikan saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu tepatnya 27 September 2016.
Dalam tanggapannya, ia membacakan salah satu subjudul dari buku yang ia tulis tentang penyalahgunaan surat Al Maidah ayat 51 oleh para politisi.
“Bisa jadi tutur bahasa saya yang memberikan persepsi atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya lihat dan yang saya maksud. Ada oknum atau elite yang berlindung di balik ayat suci. Mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51 yang isinya melarang kaum Nasrani dan Yahudi menjadi pemimpin mereka,” tutur Ahok.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Basuki dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menganggap Basuki dengan secara sengaja menggunakan surah Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.
“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah,” kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 13 Desember 2016. Padahal, menurut jaksa, Basuki yang menggunakan surat Al Maidah untuk membohongi proses pemilihan kepala daerah.
Perkataan tentang Al Maidah ayat 51 ini diucapkan Basuki saat dia melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pelelangan Ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia menyampaikan pidato sebagai Gubernur DKI Jakarta namun justru menyinggung persoalan pilkada.
“Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” kata Ali. Dalam hal ini, Basuki dianggap bersalah.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada No. 17 ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, ratusan massa dari berbagai organisasi Islam tetap mengawal sidang di luar Gedung PN Jakarta Utara sambil menyerukan penangkapan dan penahanan Ahok atas dugaan penistaan agama yang ia lakukan.(mtd/min/tempo)
================================