Skotlandia Larang Sirkus Keliling Tampilkan Pertunjukkan Hewan

0
387
Pawang sedang mengendalikan singa dan harimau dalam pertunjukkan sirkus. Di Skotlandia, pertunjukkan sirkus keliling yang masih menampilkan hewan liar kini dilarang masuk dan menggelar pertunjukkan.(Bertrand Guay / AFP)
Pawang sedang mengendalikan singa dan harimau dalam pertunjukkan sirkus. Di Skotlandia, pertunjukkan sirkus keliling yang masih menampilkan hewan liar kini dilarang masuk dan menggelar pertunjukkan.(Bertrand Guay / AFP)

medanToday.com, EDINBURGH – Parlemen Skotlandia telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hewan liar pada pertunjukan sirkus keliling.

Dengan undang-undang tersebut, maka sirkus keliling yang masih menggunakan hewan liar sebagai salah satu bagian pertunjukkannya akan dilarang masuk ke negara tersebut.

Dikutip dari The Independent, rancangan undang-undang tersebut pertama kali diajukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Roseanna Cunningham, menyusul adanya konsultasi publik yang menunjukkan dukungan luas terhadap larangan tersebut.

“Undang-undang ini penting tidak hanya mencegah sirkus keliling yang menggunakan hewan liar masuk ke Skotlandia, namun juga menunjukkan kepada dunia bahwa kita adalah salah satu negara yang tidak memaafkan eksploitasi binatang untuk sirkus,” katanya.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Skotlandia menjadi negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan larangan hewan liar di pertunjukkan sirkus.

Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk tidak mendefinisikan secara khusus kata “hewan liar”, yang berarti pengadilan diizinkan untuk menafsirkan secara luas demi memberi perlindungan maksimal terhadap hewan.

Ke depan juga akan diberlakukan larangan tidak hanya untuk sirkus keliling yang mungkin masuk ke Skotlandia, namun juga sirkus tetap, pertunjukkan burung, bahkan olahraga yang melibatkan hewan, seperti balap anjing.

Disahkannya undang-undang tersebut turut disambut baik organisasi lingkungan hidup.

Seruan untuk larangan eksploitasi hewan dalam pertunjukkan sirkus sebenarnya telah mulai digaungkan pada 2013, dengan koalisi pemerintah yang mengumumkan rancangan undang-undang larangan, namun belum lolos di parlemen.

(mtd/min)