medanToday.com, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak harus ‘mengancam’ DPR untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme tak kunjung selesai.
Menurut Hidayat, Jokowi harus menegur Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang sering meminta perampungan revisi itu ditunda.
“Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkum HAM. Kenapa Menkum HAM meminta penundaan? Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Hidayat menuturkan, seharusnya ada komunikasi yang baik antara presiden dengan pemerintah terkait pembahasan revisi tersebut. Namun pada kenyataannya, kata dia, tidak ada koordinasi yang baik antara presiden dan menterinya.
“Harusnya koordinasi antara kementerian dan presiden juga maksimal. Nyatanya kan tidak nih. Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, keberadaan revisi Undang-Undang terorisme ini harus bisa mengatasi aksi terorisme di kemudian hari tanpa menimbulkan masalah atau penyalahgunaan kekuasaan. Karena ditakutkan ada penyalahgunaan kekuasaan melalui penanganan terorisme.
“Karena memang ada banyak hal di situ yang masih memerlukan perdebatan atau kajian agar nanti tidak menghadirkan suatu produk hukum yang justru melegalkan represi negara terhadap warga bangsa,” katanya.
“Dengan alasan terorisme kemudian tiba-tiba semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali pada era otoritarianisme dalam dalih melawan terorisme?,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5/2018) pagi.
Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.
“Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu,” kata Jokowi di JIExpo,Jakarta, Senin (14/5/2018). (mtd/min)
======================================================