Stafsus MenkumHAM Bane Raja Manalu: Bisnis Harus Punya Entitas, Legalitas dan Berbadan Hukum

0
505
Staff Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu saat menjadi pembicara diacara UMKM di Pematangsiantar,Sabtu (6/2). MTD/Eko Manurung

medanToday.com,SIANTAR -Staff khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan untuk menjadi pengusaha sukses harus inovatif, mampu berfikir beberapa langkah kedepan,menentukan target pasar dan jangan asal ikut-ikutan.

“kalau ditanya siapa yang ingin jadi pengusaha? Semua mau, tapi yang bisa adalah orang yang inovatif, mampu berpikir beberapa langkah ke depan. Pengusaha harus menentukan target yang jelas dan jangan asal ikut-ikutan,” ungkap Bane Raja Manalu pada seminar dengan tema Tantangan UMKM menghadapi Tahun 2022 yang dilaksanakan di Simalungun Room Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022).

Lanjut pendiri Bane Gas Komunity (BAGAK) ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penggerak perekonomian nasional. Pada tahun 2018 tercatat industri mikro dan kecil sebanyak 64 juta usaha dengan serapan tenaga kerja sekitar 113,7 juta orang.

“Sesuai data yang dihimpun bahwa Indonesia paling rendah dibanding negara Asean lainnya. Indonesia 3,74 persen, malaysia 4,74 persen, singapore 8,76 persen. Indonesia perlu sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah tokoh muda Kota Siantar ini.

Menurut Bane, bisnis harus memiliki entitas, legalitas dan berbadan hukum.
Mendirikan perseroan perorangan saat ini tidak hal yang sulit. Syarat dan ketentuan dipermudah oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Syaratnya, warga negara Indonesia, usia 17 tahun, cakap hukum, modal semampunya, maksimal Rp5 miliar, login menggunakan NIK di ahu.go.id, pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha, isi data pemilik manfaat, pratinjau dan konfirmasi, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat,” tambahnya.

Staff Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu saat menjadi pembicara diacara UMKM di Pematangsiantar,Sabtu (6/2). MTD/Eko Manurung

“Perseroan perorangan memberikan confidence kepada pelaku usaha dapat dipergunakan untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan Perbankan memantau business sustanbility suatu usaha melalui laporan keuangan,” Jelas Alumni SMA 3 Siantar yang kini juga menjabat sebagai Komisaris Waskita Realty.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pergerakan UMKM Siantar-Simalungun (Pegasuss) tersebut Bane juga mengatakan manfaat UMKM Berbadan hukum. Dari memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari Perbankan, hingga menjadi penerima bantuan pemerintah. Bahkan,dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

“Dari 64 juta UMKM, sudah 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan akan lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini,” jelas Bane Raja Manalu.

========================