medanToday.com, BANDAR LAMPUNG – Betapa mengejutkan ketika bagi sang istri mendengar suaminya digerebek di hotel bersama seorang polwan. DA, istri Brigadir Rv mengaku kaget dan kecewa. Namun, ia tetap berbesar hati menghadapi kasus ini.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan intensif oknum Brigadir Rv dan polisi wanita (polwan) Brigadir Tr.
Dua oknum polisi ini terciduk sedang berduaan di sebuah kamar hotel di Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara pada Senin (25/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Propam Polda juga memanggil istri Brigadir Rv, DA, kemarin. Pemanggilan DA untuk memastikan bahwa benar Brigadir Rv adalah suaminya.
“Ternyata benar, setelah ditanyakan petugas kepada DA, ia adalah istri dari Brigadir Rv,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna di ruang kerjanya, Rabu (27/12).
Diteruskan Hendra, selain memastikan istri Brigadir Rv, Propam Polda juga menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan suaminya.
“Setelah dijelaskan, DA mengaku kaget dan sangat kecewa setelah mengetahui suaminya berbuat selingkuh,” tutur Hendra
Lantas bagaimana rumah tangga mereka, Hendra mengaku, proses pemeriksaan tidak sampai mengarah ke sana.
Karena itu urusan rumah tangga mereka dan di luar ranah Propam.
“Pengakuan DA kepada petugas, ia sudah ikhlas atas perbuatan suaminya dan tidak ingin melapor,” sebut Hendra menirukan ucapan DA.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dia, pernikahan Brigadir Rv dengan DA, sudah berjalan satu tahun.
“Urusan menuntut atau tidaknya, itu urusan pribadi DA dan rumah tangganya, yang jelas Propam Polda sudah menjelaskan dan apakah benar ia adalah istrinya, hanya sejauh itu saja,” papar mantan Kabid Propam Polda Jateng tersebut.
Dikatakan Hendra, Brigadir Rv dan Tr diproses di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Polda.
Selama proses pemeriksaan di Polda Lampung, keduanya di tempatkan di ruang khusus.
“Mereka mandi, tidur, makan (di Polda Lampung), tempatnya memang sudah disiapkan,” ujarnya, Rabu (27/12).
Menurut dia, Propam tidak mengenal adanya penahanan.
Namun karena keduanya melanggar norma dan disiplin, serta sedang dalam pemeriksaan, maka ditempatkan di ruang khusus di araa Polda Lampung.
“Agar mereka berpikir atas perbuatan yang mereka lakukan,” sebutnya
Setelah pemeriksaan selesai, terus Hendra, Propam akan menggelar perkaranya. Hasil perkara tersebut untuk menentukan sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada mereka.
Lalu, keduanya disidang secara kode etik dan sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kabid Propam Polda Jateng ini kembali mengatakan bahwa Polda Lampung akan bertindak tegas terhadap kedua oknum polisi tersebut.
“Kasusnya belum terlihat secara jelas, namun secara kasat mata mereka sudah melanggar kode etik dan ancaman terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tambah alumnus Akpol 1988 itu.
Propam, kata Hendra, diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sampai dengan selesai diperiksa.
“Kapan selesai diperiksanya, secepat mungkin dilakukan pemeriksaanya dan perkiran satu pekan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan Brigadir Rv dan Tr diketahui dari informasi masyarakat.
Brigadir Tr seharusnya berada di Pos Pengamanan Natal pada Senin, 25 Desember 2017.
Namun, tak disangka, ia lari dari tugas dan malah “ngamar” dengan seorang pria pada Senin siang.
Wakapolres Lampung Utara mendapat laporan mengenai kelakuan sang polwan bersama rekan prianya. Ia bersama sejumlah polisi lalu bergerak ke hotel di Desa Kali Bening, Abung Selatan.
Kamar tempat sang polwan berada digerebek sekitar pukul 12.00 WIB. Benar saja, polwan Brigadir Tr ada bersama Brigadir Rv di dalam kamar hotel.
Brigadir Rv merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura. Sementara polwan Brigadir Tr adalah anggota Polsek Abung Barat, Polres Lampura.
Usai penggeberekan ini, keduanya dijemput pihak Propam Polda Lampung pada Senin malam dan hingga kemarin masih menjalani proses pemeriksaan. (mtd/min)
========================================================