Suci:Tarik Makanan Kadaluarsa di Brastagi Supermarket

0
350
Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati / Raden Armand for medanToday.com

medanToday.com, MEDAN, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, menyayangkan pihak pengelola Brastagi Supermarket tidak memperhatikan kenyamanan konsumen dalam hal pelabelan produk halal.

Dalam inspeksi mendadak bersama rombongan Komisi III itu, Rizki menyatakan, pihak Brastagi Supermarket harus memilah produk makanan yang halal dan non halal.

“Pengelola harus membuat tanda secara transparan terkait barang halal atau tidak halal untuk dijual. Saya sangat menyesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perrdagangan Kota Medan, terkait dengan peredaran dan pemajangan produk makanan/minuman halal di toko dan supermarket. Kita harus mengutamakan kenyamanan pembeli. Dinas Perdagangan Kota Medan juga lalai dalam tugasnya sehingga tidak melakukan pengawasan dan terkesan ada pembiaran. Kita melihat ada kesan pembiaran dari pihak Dinas Perdagangan” ujar Rizki didampingi Kepala Dinas Perdagangan Damikrot dan, anggota Komisi III lainnya, Edward Hutabarat, Hendri Duinn, Netti Yunita Siregar, Siti Suciati, Rudiyanto Sitorus, Irwansyah, Abdul Rahman Nasution, dan T Erdiansyah Rendy.

Anggota Komisi III, T. Rendy Erdiansyah, mendesak Dinas Perdagangan agar lebih meningkatkan pengawasan mereka terhadap peredaran produk-produk makanan/minuman di pasaran, baik terkait halal atau tidaknya, maupun masa kadaluarsanya.

“Menjelang perayaan Natal 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020 ini, kita mendesak Dinas Perdangan dan instansi terkait lainnya lebih ketat melakukan pengawasan, sehingga masyarakat betul-betul nyaman dan tidak was-was dalam berbelanja,” ujar Rendy.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III lainnya, Siti Suciati, berharap seluruh produk makanan dan minuman yang tidak memiliki label halal serta kadaluarsa supaya ditarik.

“Kita harus memastikan konsumen nyaman mengkonsumsi seluruh produk yang diperjualbelikan. Seharusnya barang daging import itu harus memiliki label halal atau tidak, serta masa kadaluarsa, sehingga, konsumen dapat mengetahui kapan produk itu tiba dan berapa lama nyaman untuk dikomsumsi,” ujar Suciati.

Terkait hal itu, Siti Suciati mendesak Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan melakukan pengawasan. “Pemko Medan harus menarik barang ilegal dan masa berlaku,” sebut Suciati.

Sementara perwakilan Brastagi Supermarket, Darein, yang menerima sidak Komisi III, berjanji akan segera mengatur tata letak produk halal dan tidak agar dipisah.

(mtc/rdn)