Sumut Legislator Watch Soroti Anggota DPRD Beristri Dua

0
1010
Darmawansyah Sembiring berfoto dengan istri pertamanya
Darmawansyah Sembiring berfoto dengan istri pertamanya

medanToday.com, MEDAN – Sumut Legislator Watch mempertanyakan keberadaan seorang anggota DPRD Sumut yang beristri dua.

Selain melanggar kaidah agama yang dianut si Anggota Dewan, menurut mereka, hal itu juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari lembaga-lembaga terkait, khususnya yang berhubungan dengan keagamaan dan di DPRD Sumut sendiri.

“Dalam Agama Katholik yang dianut anggota dewan itu, beristri lebih dari satu itu terlarang. Satu yang dilanggarnya,” kata Martin Ginting, selaku Ketua Sumut Legislator Watch, kepada beberapa media di Medan, Jumat (22/12/2017).

“Lalu saat memberikan data-data ke KPU, juga menjadi pertanyaan, apakah dia memberitahukan dirinya beristri dua atau tidak. Kalau dia memberitahukan, menjadi pertanyaan lagi, apakah itu (beristri dua-red) diizinkan. Kalau tidak memberitahu, berarti dia melakukan pemalsuan data autentik dalam proses pencalonannya untuk pemilihan legislatif kemarin,”ujarnya.

Menurutnya, anggota DPRD Sumut dimaksud, selain melanggar norma gereja, juga telah melakukan tindak kriminal, yaitu pemalsuan data autentik.

“Sehingga selain harus mendapat sanksi gereja, yang bersangkutan layak diperiksa karena memalsukan data tadi,” kata Martin Ginting, yang saat itu didampingi Sekretaris Sumut Legislator Watch Syachroni Amal, beserta pengurus lain, Ronald Parlindungan Silaban, Robinson Purba, dan Hamdani Putra Nasution.

“Ketika disumpah jadi anggota DPRD Sumut dari PDIP Dapil Deliserdang sebagai PAW dari Effendi Napitupulu yang meninggal, dia mengaku istrinya satu yaitu di Medan. Padahal setahu kami, ada di Jakarta, bernama Satri Br Bukit, selain di Medan yang bernama Juliana Br Damanik,”kata Martin seraya memperlihatkan beberapa foto antara seorang pria dengan dua wanita berbeda.

“Ini gambar status istrinya yang di Medan ada di Facebook dengan nama Juliana Damanik Manix. Masih aktif dan bisa dilihat. Istri satu lagi di Jakarta. Ini profil Facebook-nya dengan nama Satri Mutiara Darma. Bisa dicek dan dilihat foto-fotonya, mudah-mudahan belum dihapus. Tapi kami ada screenshoot semua,” tutupnya.

Sementara Darmawansyah Sembiring SE, tegas membantah tuduhan tersebut.

“Silakan saja laporkan teman-teman karena sampai sekarang ini istri saya satu atas nama Sri Juliana Br Damanik. Dan saya siap pertanggungjawabkan masalah isu ini dan tentu saja saya tidak akan tinggal diam,” katanya kepada wartawan, saat dikonfirmasi terkait tudingan dimaksud.

“Kalau nanti laporan itu ternyata tidak bisa dibuktikan, maka saya akan menuntut balik mereka karena sudah melakukan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Disampaikannya, terkait tuduhan itu, dirinya pun sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih, untuk klarifikasi.

“Saya juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua PDI Sumut, dan kepada Beliau sudah saya jelaskan yang sebenarnya, bahwa semua tuduhan itu adalah bohong, bahwa istri saya satu dan tak ada masalah apa pun,” katanya.

Disampaikan, sampai sekarang dia masih terdaftar sebagai jemaat Gereja Katholik Namorambe Tangkahan Deliserdang. “Dan tidak ada masalah apa pun terkait status saya di gereja. Saya juga tidak habis pikir, kenapa bisa muncul isu seperti ini,” ujarnya, seraya menyampaikan dugaan politis di balik isu tersebut.

Bahkan kata dia, isu ini bukan satu-satunya yang menimpa dirinya. “Banyak isu lain yang tujuannya menjatuhkan nama baik saya. Apakah ada hubungannya dengan sikap para PAC PDIP Deliserdang yang mendukung saya dan ingin bersama-sama saya membenahi PDIP di Deliserdang ke arah yang lebih baik, saya tidak mau menuduh,” katanya.

Dia pun minta, siapa saja yang menuduhnya menikah dua kali, agar membuktikannya, dengan mencari data di mana saja. Sedangkan soal foto bersama perempuan lain, kata Darmawansyah, itu bukan bukti bahwa seseorang ada hubungan khusus.

“Saya kira bukan hal luar biasa kalau ada foto dengan wanita lain. Saya kira, kawan wartawan pun pernah dan itu bukan sebuah kesalahan,” katanya.

(mtd/min)