Sun Life Financial Indonesia Fasilitasi Wakaf di Asuransi Brilliance Hasanah Maxima

medanToday.com, JAKARTA – Setelah meluncurkan wakaf manfaat asuransi untuk produk asuransi syariahnya di tahun lalu, hari ini PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life”) memosisikan ulang produk Asuransi Brilliance Hasanah Maxima dengan menambahkan fasilitas baru yaitu wakaf berkala.

Inovasi yang dihadirkan pada produk yang dilengkapi manfaat wakaf ini, memungkinkan nasabah untuk merencanakan keuangan masa depan sekaligus beribadah wakaf di saat yang bersamaan dengan pasti, kini, dan nanti.

“Beragam fasilitas yang kami hadirkan melalui produk Asuransi Brilliance Hasanah Maxima, merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan dan produk asuransi berbasis syariah yang lengkap, serta membantu masyarakat dalam menjalankan ibadah wakaf secara berkala. Produk ini diharapkan dapat menjadi sarana penggalangan dana (fund raising) melalui fitur wakaf berkala yang menyalurkan dana wakaf sejak pembayaran premi pertama. Selain mengandung nilai kebaikan, dana wakaf juga memberikan kontribusi bagi pembangunan negara,” kata Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life, Kamis (9/8/2018).

Dalam mengelola penyaluran dana wakaf yang diterima, Sun Life bekerjasama dengan lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) terpercaya yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebagai salah satu mitra pengelola wakaf terpercaya, Dompet Dhuafa menyambut baik amanah serta kerja sama yang terjalin dengan Sun Life.

“Dalam mengoptimalkan potensi serta menyalurkan dana wakaf untuk kesejahteraan umat, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk lembaga pengelola keuangan berbasis syariah. Dana yang terhimpun, kemudian akan disalurkan oleh nazhir ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Di bidang kesehatan misalnya. Saat ini Dompet Dhuafa memiliki jaringan rumah sakit berbasis wakaf di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Rumah Sakit Dhuafa AK Medika Sribhawono di Lampung Timur,” ujar drg. Imam Rulyawan, MARS, Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi.

Ditinjau dari potensinya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperhitungkan potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp180 triliun. Namun pada 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp400 miliar. Padahal, jika dikumpulkan dan dikelola dengan baik, objek wakaf dapat dimanfaatkan sebagai investasi strategis dalam upaya menghapuskan kemiskinan dan menangani ketertinggalan di bidang ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.

Pemahaman masyarakat yang menganggap bahwa objek wakaf hanya terbatas pada tanah atau bangunan (wakaf tidak bergerak), ditengarai menjadi salah satu alasan yang menyebabkan potensi wakaf belum optimal.Kehadiran manfaat wakaf pada produk asuransi syariah dari Sun Life, khususnya produk Asuransi Brilliance Hasanah Maxima memfasilitasi masyarakat untuk tidak lagi menunda melakukan ibadah wakaf.

“Sun Life percaya bahwa asuransi syariah dengan nilai-nilai keutamaannya menawarkan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. Melalui produk ini, kami ingin mengedukasi sekaligus membantu masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah wakaf dengan pasti, kini dan nanti. Lebih pasti dengan tanpa potongan (100% langsung disalurkan) dan dukungan mitra nazhir terpercaya; dapat dilakukan sedini mungkin dengan dana wakaf yang langsung disalurkan sejak pembayaran kontribusi yang pertama dan untuk selanjutnya sesuai frekuensi pembayaran kontribusi yang dipilih nasabah; serta membantu melaksanakan wasiat berwakaf atas manfaat asuransi dan investasi ketika nasabah meninggal dunia. Kini, tidak ada lagi alasan untuk menunda berwakaf, karena #LebihBaik Sekarang,” ungkap Norman Nugraha, Chief Agency Officer Syariah Sun Life.

Gagasan Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan DSN-MUI. Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45% dari santunan asuransi dan 30% dari manfaat investas dari polisnya. Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI.

Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris. “Menegaskan posisi kami sebagai pionir bagi industri asuransi syariah di Indonesia, dalam memasarkan produk syariahnya, Sun Life juga didukung oleh tenaga pemasar yang berdedikasi dan tersertifikasi wakaf secara resmi oleh Sun Life, bekerja sama dengan DSN Institute dan Badan Wakaf Indonesia. Selain memiliki pemahaman mendalam terkait produk, tenaga pemasar kami juga dibekali dengan wawasan terkait jenis wakaf dan peruntukannya. Dengan edukasi yang baik, serta didukung fasilitas yang mumpuni, kami berharap kehadiran fitur wakaf pada produk syariah kami dapat memberi keberkahan bukan hanya bagi nasabah sekaligus pewakif, tapi juga penerima manfaat wakaf, serta membantu meningkatkan kesejahteraan bangsa,” tutup Elin.(mtd/yud)

 

==============================