Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)

medanToday.com,JAKARTA – Polri mengajukan pembatalan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Polri sempat meminta Imigrasi mencegah Kivlan Zen terkait laporan atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar.

“Sudah (dicabut). (Kivlan Zen) sudah sempat (dicegah) tetapi dicabut,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Polri sebelumnya menyebut Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam lewat Batam. Kivlan Zen sempat ditemui personel Bareskrim Polri, yang menyerahkan surat panggilan atas laporan dugaan makar.

“Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi. Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Jumat (10/5).

Kivlan Zen disambangi polisi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada sore tadi. Penyidik menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen.

Kivlan Zen dipanggil polisi pada Senin (13/5). Panggilan ini terkait dengan laporan atas Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma soal tuduhan makar yang ditangani Siber Bareskrim.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sementara itu, tim pengacara Kivlan Zen mempertanyakan prosedur dalam pengiriman surat panggilan. Sebab, Kivlan Zen disambangi polisi yang memberikan surat panggilan terkait laporan dugaan makar.

“Klien saya komplain dan keberatan kepada saya. Klien kami, Kivlan Zen, merasa keberatan dan merasa kecewa akibat pihak, oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau. Bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar seperti layaknya seorang penjahat,” ujar pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (11/5).

Pitra menegaskan Kivlan Zen siap menghadapi proses hukum. Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.(mtd/min)

=========================