medanToday.com, JAKARTA – Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara, sudah lama dicurigai menjadi sarang prostitusi terselubung, khususnya di lantai 7.
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjuluki surga dunia ada di lantai 7 Alexis.
Sementara, manajemen Hotel Alexis membantah ada prostitusi di sana.
“Yang menjadi polemik ini kan lantai tujuh, mari buktikan secara langsung bagaimana kondisinya,” ucap Legal Corporate Hotel Alexis Mochamad Fadjri, kepada para wartawan saat jumpa pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).
Setelah itu, puluhan wartawan dari berbagai media, termasuk Kompas.com, mendapat akses untuk melihat kondisi di lantai tujuh Hotel Alexis.
Dari lokasi jumpa pers di lantai dua, wartawan menaiki lift dengan kapasitas maksimal tujuh orang untuk naik ke lantai tujuh.
Setibanya di lantai tujuh, terlihat lobi dengan tulisan “BathHouse” dan sebuah meja layaknya meja resepsionis.
Di sana juga terdapat sebuah tangga untuk menuju ke ruang spa. Saat itu, lantai tujuh Hotel Alexis dalam keadaan sepi dengan cahaya lampu temaram. Di dalam ruang spa terdapat ruang ganti, toilet, dan wastafel.
Berbeda dengan ruang spa yang temaram, suasana di kolam untuk berendam lebih terang.
Di sana terdapat tiga kolam yang disediakan untuk berendam, berikut beberapa kursi untuk pelanggan bersantai.
Di dekat kolam, ada dua ruangan bersebelahan yang digunakan untuk steam dan sauna.
Ruangan untuk steam didominasi warna hijau pada dindingnya, sedangkan ruang sauna didominasi kayu coklat serta beberapa batu untuk menahan panas di dalamnya.
Beranjak ke bawah, terdapat Spa Room berbentuk lingkaran dengan 26 kamar berbagai tipe.
Kamar-kamar dengan nomor 701-727 digunakan tamu untuk beristirahat setelah spa, sauna, dan steam.
Kamar-kamar itu dilengkapi kasur, televisi, kamar mandi. Ada beberapa kamar yang juga dilengkapi bath tub.
Menurut keterangan seorang petugas di sana, harga Spa Room tersebut bervariasi. Tarif kamar tanpa bath tub Rp 400.000 per jam, sedangkan tarif kamar yang dilengkapi bath tub Rp 700.000 per jam.
Sementara tarif sauna, steam, dan kolam berendam dihargai Rp 150.000.
Hotel berlantai tujuh itu kini tidak lagi beroperasi karena Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Di lobi depan hotel terdapat pengumuman yang menyatakan bahwa Hotel Alexis tidak akan beroperasi sementara waktu.
Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah tidak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. (Ridwan Aji Pitoko)
(mtd/min)