JAKARTA,MEDAN TODAY.com – Hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia mengungkapkan, bahwa 40 persen warga Jakarta yakin Buni Yani tidak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Buni Yani sendiri dikenal lantaran mengunggah video Ahok terkait Surah al Maidah ayat 51 di laman media sosial Facebook miliknya.
“Menurut survei kami, sebanyak 40 persen responden beranggapan Buni Yani tidak bersalah karena dia hanya mengunggah video saja tanpa ada niat buruk. Lalu, 27 persen responden menilai Buni Yani sengaja melakukan kesalahan. Namun demikian, ada 33 persen responden tidak menjawab,” ujar Direktur Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Dia menuturkan, nama Buni Yani dalam beberapa waktu belakangan menjadi populer di kalangan warga Jakarta lantaran kasus video tersebut. Menurut hasil survei lembaganya, 70 persen warga Jakarta mengaku tahu dengan pria itu. Sementara, responden yang sama sekali tidak pernah mendengar nama Buni Yani sebanyak 30 persen.
Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia dari 15-22 November 2016 lalu melibatkan 798 responden warga Jakarta yang sudah mempunyai hak pilih. Sampel dalam penelitian ini diambil menggunakan metode multistage random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan wawancara tatap muka terhadap para responden. Adapun margin of error hasil survei tersebut sebesar plus minus 3,6 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buni Yani kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Sementara itu Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan Buni Yani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sejak Rabu, (23/11/2016) malam.
Awi juga menjelaskan, polisi memutuskan tidak menahan Buni karena alasan subyektif dan obyetif. Dari unsur subyektifnya, kata Awi, polisi berkeyakinan Buni tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.Sebab, semua barang bukti dalam kasus tersebut sudah sisita polisi.
Sementara itu, untuk alasan obyektifnya, Buni dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Dengan alasan itu, kami putuskan tidak menahannya,” kata Awi.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mtd/min)
sumber:Republika/Kompas