Tak Kunjung Kembalikan Hak RUSDI SINURAYA CS, Sikap Pemko Medan Dipertanyakan

0
639
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem,Afif Abdillah. Int

medanToday.com,MEDAN – Sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait dikabulkannya gugatan 3 direksi PD Pasar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipertanyakan.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah. Ia meminta Pemko Medan tegas dalam menyikapi hal itu.

“Kami meminta agar Pemko Medan tegas dalam bersikap, apakah menerima atau menolak keputusan PTUN. Sejauh ini belum ada kita lihat sikap resmi, malah yang terlihat putusan PTUN terkesan didiamkan saja,” kata Afif, Selasa (9/6/2020).

Disebutnya, ada konsekuensi yang harus dijalankan Pemko Medan ketika menerima atau menolak keputusan PTUN.

“Dengan adanya putusan PTUN harusnya hak-hak direksi yang diberhentikan dikembalikan, gaji dan tunjangan mereka. Jangan malah dibiarkan,” ungkapnya.

Anggota Komisi II ini menyarankan agar putusan PTUN dijalankan. Meskipun disisi lain Pemko Medan mengajukan banding.

“Bagaimana kalau di tingkat banding direksi kembali dimenangkan. Berapa lama hak-hak mereka akan terabaikan, jadi baiknya putusan PTUN dijalankan,” tuturnya.

Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang mengaku sudah menandatangani surat untuk bisa mendaftarkan banding ke PT TUN. “Saya udah pensiun, cuma kemarin sebelum penisun udah saya tandatangani suratnya. Jadi banding itu,” katanya.

Diketahui, Januari lalu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memecat 3 direksi PD Pasar. Adapun yang dipecat antara lain Rusdi Sinuraya, Yohny Anwar dan Arifin Rambe.

Atas pemecatan itu, ketiga lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Hasilnya, PTUN mengabulkan seluruh tuntutan 3 direksi.

=================