MEDAN,MEDAN TODAY.com – Imigrasi Kelas I Khusus Medan saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap 15 orang pekerja asal China yang diringkus Polda Sumatera Utara (Sumut) dari proyek PLTU di Pangkalan Susu, Langkat, Sumut, Kamis, 17 November 2016.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengambil sikap dan langkah apa yang akan diambil terhadap para pekerja asal China itu.
Meski tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), pihak Imigrasi mengatakan, para pekerja itu bisa beraktivitas karena mereka memegang RPTKA dari Kementrian Tenaga Kerja.
“Bisa diproses seperti itu. Mereka (pekerja asing) bisa datang terlebih dahulu, kemudian kalau ada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan visa, akan dialih statuskan menjadi Kitas,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Yudi Kurniadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kamis (17/11/2016).
Dalihnya, proyek pembangunan PLTU Pangkalan Susu ini waktunya mendesak dan bersifat sementara.
“Boleh datang duluan kemudian nanti akan dikonversi ke KITAS. Ketentuannya ada. Aturannya ada asal ada RPTKA,” terangnya.
Meskipun begitu lanjut Yudi, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dan melihat apakah perusahaan sponsor para pekerja asal China itu sudah mengajukan RPTKA atau tidak. Mereka dibolehkan bekerja jika memiliki RPTKA dari perusahaannya.
Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Berdasarkan informasi yang diterima Yudi, Kemenaker sudah mengeluarkan RPTKA untuk perusahaan sponsor para pekerja asing itu. Jika mereka sudah mempunyai RPTKA, Imigrasi tinggal memproses KITAS dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Saya lihat dulu. Kita belum bisa mengambil satu keputusan, karena kita masih melakukan pendalaman,” tandasnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, 15 pekerja asal China diamankan tim Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat.
Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Polisi menyatakan warga negara China itu dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi dan sudah tinggal 2 sampai 3 bulan di Langkat. (mtd/bwo)