medanToday.com,MEDAN – Majelis hakim meminta Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadikan pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai tersangka. Pasalnya mereka turut memberikan ‘uang ketok’ ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Pernyataan itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Senin (05/12) di PN Medan.
Hakim menilai para Kepala SKPD yang dihadirkan oleh KPK sebagai saksi di persidangan, selalu mengaku dimintai uang oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Namun saksi mengaku tidak mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa dan tidak menolak saat uang tersebut diminta.
“Kalian ini semua saksi pasti memberi uang dan tidak ada yang keberatan. Sebenarnya perlu ini semua SKPD yang kasih uang dijadikan tersangka. Masak diminta uang tapi tidak tahu keperluannya untuk apa,” ucap Ketua Majelis Hakim Didik.
Saksi Rudi Hartono selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Pemprov Sumut mengaku pernah diminta Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sumut Ahmad Efendi Pohan untuk mengantarkan bungkusan plastik warna hitam agar diberikan kepada Ahmad Fuad Lubis.
“Saya tidak tahu pak hakim uang itu untuk apa. Karena uangnya dalam plastik. Karena saya tidak nanya sama Pak Kadis. Uangnya dalam plastik besar. Dan saya ketemu Pak Fuad di parkiran memberikan bingkisan itu,” ucap saksi.
Rudi mengatakan setelah itu ia dihubungi lagi oleh Ahmad Fuad Lubis menanyakan uang titipan itu. Beberapa hari berselang, Ahmad Efendi Pohan kembali memberikan uang kepadanya untuk diserahkan ke Ahmad Fuad Lubis.
“Dan setelah dua hari Pak Kadis Efendi Pohan nelpon saya suruh saya ke rumah ambil uang untuk Pak Fuad. Dan diserahkan di cafe belakang kampus Harapan jalan Multatuli dengan berat plastik yang kedua sekira 1,5 kg,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Zonny Waldi juga mengaku dimintai uang partisipasi oleh Ahmad Fuad sebesar Rp1,8 miliar. Namun dirinya keberatan dengan jumlah yang terlalu besar.
“Saya waktu itu baru satu bulan dilantik jadi Kadis. Tapi sudah diminta uang partisipasi. Sehingga saya mengumpulkan uang dari pihak rekanan dan saya suruh sekretaris Agustono untuk mengumpulkan uang tersebut. Saya pun tidak tau uang itu untuk apa,” ucap Zonny
Disebutkannya, dirinya ada memberikan uang partisipasi secara bertahap. Yang pertama Rp300 juta, kedua Rp50 juta dan yang terakhir menggunakan uang tabungan keluarga sebesar Rp75 juta sehingga semua jumlahnya Rp425 juta.
“Saya berikan uang sebesar Rp300 juta itu dari rekanan dan setelah itu pak Fuad berkali-kali nelpon saya mengatakan uang itu terlalu sedikit sehingga saya berikan lagi uang hingga uang tabungan keluarga. Sebenarnya saya keberatan tapi saya takut dimutasi. Apalagi saya baru dilantik, saya malu pak hakim,” papar saksi.
Mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga Kamis (15/12/2016) mendatang dengan menghadirkan saksi Zulkarnain atau Zul Jenggot, M Pohan dan Anthony Siahaan.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Utara, sebesar lima persen dari total anggaran masing-masing dinas untuk keperluan suap DPRD Sumut atau yang disebut dengan uang ketok. (mtd/min/metrotvNews.com)
=========