medanToday.com, DELISERDANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 36,5 Kg sabu-sabu di Sumatera Utara. Delapan orang ditangkap dalam operasi yang dimulai dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang itu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari memaparkan, 8 orang yang ditangkap masing-masing Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi dan Dekyan. Maredi merupakan sipir Lapas Lubuk Pakam, sedangkan Dekyan adalah napi yang mendekam di penjara itu.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Sumatera Utara, seperti Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal, Medan, dan Tanjung Balai. “Penangkapan dan penyitaan natkoba di Sumut ini kita lakukan mulai Selasa (19/9) hingga Kamis (21/9),” kata Arman.
Operasi ini dilakukan BNN setelah mereka mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Narkoba itu dikabarkan bakal diedarkan di dalam Lapas.
Setelah menerima informasi, BNN melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam. Di lokasi ini, petugas menangkap kurir narkoba bernama Bayu saat menyerahkan 500 gram sabu-sabu kepada seorang sipir bernama Maredi. Keduanya diringkus saat melakukan serah terima barang haram itu di depan Lapas.
Setelah diinterogasi, Maredi mengaku disuruh Dekyan, seorang napi yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. “Selanjutnya kita melakukan pengembangan di beberapa TKP dan menangkap 5 tersangka lainnya,” jelas Arman.
Dalam rangkaian penangkapan itu, petugas BNN kembali menyita 36 Kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Selain itu diamankan pula uang tunai Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba, kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, serta kendaraan roda empat dan roda dua. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan,” tegas Arman. (mtd/min)
===================