Telkomsel Memenangkan Lelang Frekuensi 2,3 GHz

0
356
Teknisi jaringan PT Telkomsel melakukan perawatan BTS di kawasan perkebunan Kampung Ciarileu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/8). PT Telkomsel menyiapkan 150 BTS teknologi broadband 4G dan lebih dari 700 BTS 3G/2G untuk memenuhi kebutuhan komunikasi hingga pelosok daerah guna kemudahan akses informasi para petani dalam menunjang usaha, membuka peluang bisnis dan membangkitkan perekonomian desa. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/ama/17
Teknisi jaringan PT Telkomsel melakukan perawatan BTS di kawasan perkebunan Kampung Ciarileu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/8). PT Telkomsel menyiapkan 150 BTS teknologi broadband 4G dan lebih dari 700 BTS 3G/2G untuk memenuhi kebutuhan komunikasi hingga pelosok daerah guna kemudahan akses informasi para petani dalam menunjang usaha, membuka peluang bisnis dan membangkitkan perekonomian desa. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/ama/17

medanToday.com, JAKARTA – Telkomsel memenangkan tender tambahan frekuensi sebesar 30 MHz di 2,3 GHz setelah menawar dengan harga tertinggi dibandingkan empat peserta lain. Anak usaha Telkom itu menawar 30 MHz frekuensi 2,3 GHz senilai Rp 1 triliun. Angka tersebut melesat dibandingkan harga penawaran yang dibuka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni Rp 366,72 miliar dengan bid bond sebesar Rp 146,68 miliar.

Telkomsel menyisihkan empat pesaing lain, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Indosat Ooredoo Tbk, PT XL Axiata Tbk, dan PT Smart Telecom. “Pelaksanaan lelang harga atas seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz telah selesai dilaksanakan selama dua hari kerja sejak 16 Oktober 2017,” terang Noor Iza, Plt Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan Selasa (17/10/2017).

Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim seleksi dalam jangka waktu satu hari kerja setelah hari pengumuman Hasil Lelang, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan. Berikutnya adalah menanti pemenbang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz, pekan depan.

Di lelang 2,1 GHz itu, harga dasar penawaran Rp296,742 miliar dengan bid bond sebesar Rp 118,696 miliar. Kita tunggu, berapa harga penawaran pemenang 2,1 GHz tersebut. Apakah akan setinggi pemenang 2,3 GHz?

(mtd/min)