Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Disebut Alami Gangguan Jiwa Sejak 2014

Sidang pembunuh adik ipar. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal (41) ternyata telah didakwa melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya, Jumingan (33). Namun, penasihat hukumnya menolak dakwaan dan menyatakan perwira menengah itu mengalami gangguan jiwa sejak lama.

Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, keberatan terhadap dakwaan itu disampaikan penasihat hukum Fahrizal, Hasrul Benny Harahap dan Julisman.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyatakan, Fahrizal sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2014. Dia bahkan beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Penasihat hukum menilai Fahrizal tidak dapat dikenakan dakwaan karena sudah mengalami gangguan kejiwaan akut atau skizofrenia paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Sebagaimana diketahui Skizofrenia merupakan penyakit gangguan otak yang menyebabkan penderitanya mengalami kelainan dalam berpikir, serta kelainan dalam merasa atau mempersepsikan lingkungan sekitarnya. Prinsip singkatnya, penderita skizofrenia memiliki kesulitan dalam menyesuaikan pikirannya dengan realita yang ada,” kata Julisman, Senin (8/10).

Dia kemudian meminta agar majelis hakim menolak dakwaan penuntut umum terhadap Fahrizal. Alasannya, saat peristiwa terjadi, bahkan jauh hari sebelumnya, kondisi kejiwaannya sedang terganggu.

Setelah penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid.

Menurut penasihat hukum, penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, yang merupakan suami adiknya Heny Wulandari, pada 4 April 2018 lalu, dilakukan tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh.

Saat peristiwa terjadi, terdakwa mengaku mendengar bisikan gaib, sehingga dia tidak bisa menguasai diri atau kesadarannya pada saat itu. Untuk itulah kami bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan dan menolak seluruh dakwaan dari penuntut umum, katanya.

Selain itu, Julisman juga memaparkan pihak keluarga Jumingan dalam surat pernyataan yang disampaikan Jumari dan Sri Wulan, selaku kedua orangtua korban, pada 8 April 2018 telah memaafkan Fahrizal atas peristiwa itu. Mereka berharap agar Fahrizal bisa diobati untuk penyembuhan penyakitnya karena bila di dalam sel akan semakin memperparah penyakitnya.

Usai membacakan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga Senin mendatang. Persidangan selanjutnya untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal disangka menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. (mtd/min)

 

 

========================