medanToday.com,SERGAI – Bangun Saragih (35) warga Lingkungan 5, Kelurahan Sinaksak, Kecamatann Dolok Kota, Pematang Siantar ditangkap tim saber pungli Polres Sergai dalam kasus pengurusan uji berjala kenderaan bermotor (speksi), Kamis (9/3) sekira jam 14.00 wib.
Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 67 kartu speksi, 2 lembar tanda uji, 2 hape, 1 buku register, 1 buku ekspedisi dan uang tunai.
Tertangkapnya Bangun Saragih berawal dari kedatangan M Fauzi Ramadana untuk melakukan pengurusan Speksi mobil Suzuki Carry BK 9036 ZF. Saat itu tersangka minta uang sebanyak 185 ribu setiap satu surat.
Saat Fauzi menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, tim saber pungli langsung melakukan OTT. Bersama barang bukti akhirnya tersangka digeladang ke Mapolres Sergai.
Baca Juga:
- KPK TIDAK PEDULI DENGAN BANTAHAN PIHAK KASUS E-KTP
- KPK MENGKAJI LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP ANIES BASWEDAN
- KEJAGUNG EKSEKUSI RAHUDMAN KASUS TANAH PT KAI
- PEMERINTAH DISARANKAN MENGHINDARI ARBITRASI FREEPORT
Kapolres Sergai mengatakan, tersangka ditangkap tim saber pungli Polres Sergai terkait adanya pungli dilakukan tersangka atas pengutan biaya speksi sebanyak Rp 185 ribu setiap 1 speksi.
“Berdasarkan Perda Sergai no 2 tahun 2011, biaya pengurusan speksi dan ganti buku hanya Rp 70 ribu,” terang Kapolres.
Sementara itu Kadis Perhubungan Sergai Drs Herlan Panggabean membenarkan kejadian itu. Menurutnya tersangka merupakan tenaga honor di Dinas Perhubungan dan bekerja untuk pengurusan speksi.
“Dia tenaga honor semalam kabarnya ditangkap OTT,” terang Herlan Panggabean.(mtd/prt)
============