TENGKU ERRY Pastikan Satu Tempat di PILGUB Sumut 2018

Tengku Erry dan Ngogesa Sitepu. MTD/Internet

medanToday.com, MEDAN – Keluarnya surat rekomendasi DPP Partai Golkar mengusung Tengku Erry Nuradi dan Ngogesa Sitepu sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung pada Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 mendatang, memastikan Tengku Erry Nuradi memperoleh satu tempat di Pilgubsu 2018.

Sebelumnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing memiliki 3 kursi di DPRD Sumut telah terlebih dahulu mendukung Paten untuk diusung sebagai Calon Gubernur Sumut. Dengan dukungan Partai Golkar yang memiliki 17 kursi di DPRD Sumut, maka sudah lebih dari cukup persyaratan maju Pilgubsu 2018 yang ditetapkan KPU minimal 20 kursi atau suara Parpol.

Dengan demikian, Paten, calon Gubernur Sumut pertama yang memastikan tempat di Pilgubsu 2018.

Surat Keputusan (SK) tertanggal 21 Agustus 2018 itu ditandatangani Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham. Surat ini juga telah diterima Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ngogesa Sitepu.

Surat dari DPP Partai Golkar tersebut juga diikuti dengan instruksi kepada seluruh ketua DPD Golkar di Sumut untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan organisasi. Pengurus diminta mendaftarkan pasangan calon Erry-Ngogesa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai jadwal.

Ditetapkan pula bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsionaris/kader dan anggota partai Golkar.

Bahkan, kader yang tidak melaksanakaan akan diberi sanksi organisasi.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah), Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi (kanan) foto bersama usai pelantikan Ketua Partai Golkar DPD Sumut, Ngogesa Sitepu (dua kiri) di Lapangan Sepakbola Tengku Amir Hamzah, Stabat, Kamis (27/10/2016). MTD/RumgabnurSU

Sekretaris DPD Golkar Sumut, Irham Buana Nasution ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan perihal beredarnya SK dari DPP Partai Golkar tersebut.

Tengku Erry Nuradi telah sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilgubsu 2018 mendatang, berpasangan dengan Ngogesa Sitepu sebagai calon wakil kepala daerah.

“Jadi benar, surat yang beredar itu merupakan surat keputusan dari DPP Partai Golkar. Keputusan ini sifatnya objektif dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Parpol dan UU Pilkada, maupun berdasarkan AD/ART partai, keputusan pencalonan itu ada di DPP. Maka keputusan itu sifatnya sudah final dan mengikat,” kata Irham.

Irham menambahkan, seluruh jajaran pengurus/fungsionaris/kader dan anggota partai Golkar wajib untuk memenangkan pasangan tersebut. Apalagi, dalam Pilkada Sumut tahun 2008 maupun tahun 2013 lalu, Partai Golkar belum bernasib baik karena belum pernah menang di Pilkada di Sumut.

“Makanya untuk tahun 2018 ini, kami berharap bisa memenangkan Pilkada Sumut. Jalan masuknya dari pencalonan yang diusung dari DPP ini,” ujar Irham.

Menanggapi keluarnya rekomendasi tersebut, Gubsu HT Erry Nuradi ditemui wartawan di Medan, Selasa (22/08/2018), mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan tersebut.

‘’Salam hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk Parpol-parpol yang telah menyatakan dukungan untuk saya,’’ ucap Erry.(mtd/min/ril)

=========================