medanToday.com, MEDAN – Polsek Patumbak meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap setelah terlacak Global Position Sistim (GPS).
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, tersangka berinisial RA alias R dan MK alias D. Mereka diciduk setelah keberadaannya diketahui di Jalan Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Keberadaan mereka diketahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di motor korban Ratnawati Tarigan warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Patumbak,” kata Arfin saat memaparkan kasus di Mapolsek Patumbak, Senin (25/1).
Setelah menangkapnya, lanjut Arfin, tim membawa mereka guna dilakukan pengembangan kasus. Akan tetapi, keduanya melawan dengan berusaha menyerang petugas. Melihat itu, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki mereka.
Arfin menambahkan, kedua tersangka kerap beraksi di beberapa lokasi yang diantaranya di Kanal Marindal dan Jalan Garu I Medan Amplas. Berikutnya Jalan Teladan Medan, kawasan Kampung Baru dan Tanjung Selamat. Dari semua lokasi mereka berhasil membawa kabur kendaraan korbannya.
“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Arfin. (mtd/min)