medanToday.com, MEDAN – Pemko Medan segera menertibkan kembali terminal dan pool-pool bus liar yang ada di Kota Medan. Selain untuk penataan Kota, Penertiban ini juga dilakukan dalam rangka untuk mengurai kemacetan.
Pasalnya, selama ini bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) acap kali menaikkan dan menurunkan penumpang di pool-pool maupun terminal liar yang lokasinya berada di pinggir jalan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penertiban AKDP/AKAP dan Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (21/9). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution, M.Si bersama Kombes Pol Rony Samtana selaku Kabid Hukum Polda Sumut.
Rapat ini merupakan tindaklajut dari rapat terkait penertiban AKDP/AKAP dan Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas yang telah beberapa kali dilakukan. Dalam rapat ini, selain evaluasi terkait dengan penertiban yang telah dilakukan beberapa kali, juga dibahas sanksi tegas yang akan diambil terhadap pool-pool maupun terminal bus liar yang tetap beroperasi.
Dihadapan para peserta rapat, Wakil Wali Kota mengungkapkan, meski telah dilakukan beberapa kali penertiban namun, pool-pool maupun terminal liar masih nekat beroperasi seperti di sepanjang Jalan SM Raja, Jamin Ginting serta Letda Sudjono. Guna menmberikan efek jera, tegas Wakil Wali Kota, penertiban yang akan dilakukan selanjutnya harus disertai dengan sanksi tegas.
“Umumnya pool-pool maupun terminal liar tidak memiliki izin, untuk itu tim yang diturunkan dalam melakukan penertiban bisa langsung membongkar pool-pool maupun terminal liar tersebut. Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendorong mereka agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris. “ Kata Wakil Wali Kota.
Tindakan tegas yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mentertibkan pool-pool maupun terminal liar ini mendapat dukungan penuh dari Polda Sumut. Terbukti dalam rapat, Kabid Hukum Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan dukungan penuh kepada Pemko Medan dalam melakukan penataan kota.
“Tidak hanya pool-pool mapun terminal liar, Kapolda Sumut juga siap mendukung penertiban papan reklame, bangunan liar serta pasar tumpah yang selama ini menjadi biang kemacetan di Kota Medan, dukungan itu dilakukan dengan menurunkan personil setiap kali Pemko Medan melakukan penertiban. “ Ungkap Kabid Hukum Poldasu.
Terkait dengan penertiban bangunan liar, Jelas Rony, Kapolda Sumut juga menaruh perhatian besar. Sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban bangunan liar terutama yang dibangun di atas trotoar, Kapolda Sumut ikut serta dan menyaksikan langsung pembongkaran bangunan Pos Lantas yang ada di atas trotoar di Kota Medan.
“Pos lantas saja sudah disetujui untuk dibongkar, apalagi bangunan liar lainnya yang ada di atas trotoar harus juga dibongkar, untuk itu, kami minta Pemko Medan agar tidak ragu dalam membongkar seluruh bangunan liar yang ada di atas trotoar. Selain mengganggu masyarakat pengguna jalan, terutama pejalan kaki, kehadiran bangunan liar di atas trotoar sangat mengganggu estetika kota. Teruskan pembongkaran, Polda Sumut siap membantu dan mengamankan!” tegasnya.
Dalam rapat yang turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan dan sejumlah perwira tinggi di jajaran Mapolda Sumut dan Polrestabes Medan, juga dibahas mengenai kesiapan Pemko Medan dalam menyukseskan MTQN ke XXVII.
Rony mengingatkan, agar akses jalan dari lokasi MTQN di Jalan Pancing hingga Lapangan Merdeka hingga pintu gerbang batas kota harus baik dan didukung penerangan yang benderang serta normalisai drainase untuk mencegah banjir terutama pada jalan-jalan tersebut, karena merupakan jalan etalase yang akan dilalui para pendatang MTQN. Sebelum menutup rapat, Wakil Wali Kota memerintah kan OPD terkait untuk melaksanakan hal-hal yang terkait dengan kesiapan pelaksanaan MTQN ke XXVII mendatang. (mtd/yud)
==========================