Ilustrasi (Int)

medanToday.com – Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (3/2/2018).

Bupati Nyono diduga menerima suap terkait dana kapitasi kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Nyono juga diduga mendapat jatah terkait perizinan sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Dari hasil penelusuran KPK, jumlah uang atau dana kapitasi per Juni-Desember 2017 di Jombang mencapai Rp 434 juta. Dan diduga, sebagian dari dana itu diberikan kepada Nyono. Dana kapitasi itu berasal dari 34 Puskesmas se-Jombang.

“Kisaran jumlah uang kutipan 34 Puskesmas di Jombang dalam rentang Juni sampai Desember 2017 adalah Rp 500 ribu, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta, Rp 25 juta hingga Rp 34 juta. Total Rp 434 juta yang sebagian diduga diberikan pada bupati,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Febri menambahkan jumlah uang kapitasi yang diserahkan ke Nyono bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing Puskesmas. Saat OTT berlangsung, penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp 25,2 juta dan USD 9.500 terkait kasus suap yang diterima dari Plt Kadinkes Pemkab Jombang.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, jatah Nyono terkait perizinan rumah sakit diperuntukan sebagai kegiatan politiknya dalam kontestasi Pilkada Bupati Jombang. Jatah perizinan yang diduga diterima Nyono sebesar Rp 75 juta oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati.

“Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018,” ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (4/2).

Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu Inna, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(mtd/min)

================